Bekasi Bolehkan Kelab Malam dll Dibuka dengan Prosedur Ketat, Ini Edarannya
Jumat, 05 Jun 2020 16:03 WIB
ilustrasi kelab malam Foto: (Jhillphotography/Getty Images)
Bekasi -
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan
surat edaran yang membolehkan kegiatan usaha untuk kembali beroperasi
namun dengan prosedur kesehatan yang ketat. Tempat usaha tersebut
termasuk kelab malam, karaoke hingga bioskop.
Kebijakan
ini tertuang dalam surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nomor 556/598-SET.COVID-19.
Surat edaran ini ditandatangani Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"(Tempat
hiburan malam) Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah
memenuhi protokol kesehatan," pernyataan Rahmat Effendi dalam surat
edaran seperti yang dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020).
Selain
kelab malam dan karaoke, tempat usaha lain yang diperbolehkan
beroperasi yakni kafe, panti pijat, billiard, panti mandi uap, arena
bermain anak, dan lain-lain. Pengelola tempat usaha wajib melakukan
rapid test kepada karyawan sekurang-kurangnya 20 persen dari total
keseluruhan pegawai. Selain itu, pihak tempat usaha wajib menyediakan
fasilitas cuci tangan hingga hand sanitizer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar