Sabtu, 06 Juni 2020

Bekasi Bolehkan Kelab Malam dll Dibuka dengan Prosedur Ketat, Ini Edarannya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 16:03 WIB


 

 

 

 

 

 

 

ilustrasi kelab malam Foto: (Jhillphotography/Getty Images)

Bekasi -

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang membolehkan kegiatan usaha untuk kembali beroperasi namun dengan prosedur kesehatan yang ketat. Tempat usaha tersebut termasuk kelab malam, karaoke hingga bioskop.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nomor 556/598-SET.COVID-19. Surat edaran ini ditandatangani Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"(Tempat hiburan malam) Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan," pernyataan Rahmat Effendi dalam surat edaran seperti yang dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020).
Selain kelab malam dan karaoke, tempat usaha lain yang diperbolehkan beroperasi yakni kafe, panti pijat, billiard, panti mandi uap, arena bermain anak, dan lain-lain. Pengelola tempat usaha wajib melakukan rapid test kepada karyawan sekurang-kurangnya 20 persen dari total keseluruhan pegawai. Selain itu, pihak tempat usaha wajib menyediakan fasilitas cuci tangan hingga hand sanitizer.

 





Tidak ada komentar: